NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK  (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK  (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK  terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK  yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK  baik PNS  maupun Non-PNS  sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK  adalah:

Prosedur Pemutakhiran Data PTK

Surat perihal Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS
Surat Ketentuan Cetak SKBK dan SKMT Guru Madrasah dan PAI 2016
Surat Dirjen Pendis perihal Penyesuaian Kode Mapel dan Kewenangan Mengajar
Surat Edaran Keaktifan Data Guru Madrasah Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016
Surat Edaran Verifikasi dan Validasi NRG bagi Guru Madrasah
Kesetaraan Kode Mapel Sergur
Surat Edaran Wajib Pakai SIMPATIKA dari Sekjen Kemenag
Surat Dirjen Pendis tentang Penjelasan TPG Bukan PNS (Inspassing)
Surat Dirpenma tentang Ketentuan Cetak SKBK & SKMT
Surat Penerbitan NPK
Surat Edaran perihal Keaktifan PTK
Surat Edaran perihal Layanan SIMPATIKA
Surat Edaran Dirjen Pendis SIMPATIKA 2016

Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).
Klik di sini untuk mencari informasi maupun untuk LOGIN di NUPTK Anda
Klik di sini Untuk Mengecek NUPTK  silahkan